M.Ihsan Dacholfany M.Ed (Sekjur PAI STAI Bani Saleh 2009)
https://wijayalabs.com/2009/04/20/menjadi-guru-kreatif-melalui-karya-tulis-ilmiah/
A. PENGERTIAN KOMPETENSI DAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan,
ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak. Mc Ashan (1981:45) mengemukakan bahwa kompetensi “….is a knowledge,
skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part
of his or her being to the exent he or she can satisfactorily perform
particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors. Dalam hal ini,
kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang
dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia
dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya.
Kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai, sehingga wujud hasil
belajar peserta didik yang mengacu pada pengalaman langsung. Peserta didik
perlu mengetahui tujuan belajar, dan tingkat-tingkat penguasaan yang akan
digunakan sebagai kriteria pencapaian secara eksplisit, dikembangkan
berdasarkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dan memiliki kontribusi
terhadap kompetensi yang sedang dipelajari.
Berdasarkan pengertian diatas, Kurikulum Berbasis
Kompetensi dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada
pengembangan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dan standar performansi
tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa
penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Kurikulum berbasis
kompetensi diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan,
nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk
kemahiran, ketetapan dan keberhasilan dengan penuh tanggungjawab.
Kurikulum Berbasis Kompetensi memfokuskan pada
pemerolehan kompetensi-kompetensi tertentu oleh peserta didik. Oleh karena itu
kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran
yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam
bentuk perilaku atau ketrampilan peserta didik sebagai suatu kriteria keberhasilan.
Kegiatan pembelajaran perlu diarahkan untuk membantu peserta didik menguasai
sekurang-kurangnya tingkat kompetensi minimal agar mereka dapat mencapai
tujuan-tujuan yang ditetapkan. Sesuai dengan konsep belajar tuntas dan
pengembangan bakat, setiap peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai
tujuan sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajar masing-masing.
Kurikulum Berbasis Kompetensi menuntut guru yang
berkualitas dan professional untuk melakukan kerjanya dalam rangka meningkatkan
kualitas pendidikan. Meskipun demikian, konsep ini tentu saja tidak dapat
digunakan sebagai resep memecahkan semua masalah pendidikan. Namun, dapat
memberi sumbangan yang cukup signifikan terhadap perbaikan pendidikan.
Dalam hubungannya dengan pembelajaran, kompetensi
menunjuk kepada perbuatan yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi
tertentu dalam proses belajar. Kompetensi selalu dilandasi oleh rasionalitas
yang dilakukan dengan penuh kesadaran “mengapa dan bagaimana “ perbuatan
tersebut dilakukan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kompetensi
merupakan indikator yang menunjuk kepada perbuatan yang bisa diamati dan
sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan, nilai dan
sikap, serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh. Kompetensi tersebut
terbentuk secara transaksional, bergantung pada kondisi-kondisi dan pihak-pihak
yang terlibat secara aktual.
B. LANDASAN TEORITIS YANG MENDASARI KBK
Ada 3 landasan yang mendasari Kurikulum Berbasis
Kompetensi, yaitu :
1. Adanya pergeseran dari pembelajaran kelompok
kearah pembelajaran individual.
Dalam pembelajaran individual setiap peserta
didik dapat belajar sendiri, sesuai dengan cara dan kemampuannya masing-masing,
serta tidak bergantung orang lain. Untuk itu diperlukan pengaturan kelas yang
fleksibel baik sarana maupun waktu, karena dimungkinkan peserta didik belajar
dengan kecepatan yang berbeda, penggunaan alat yang berbeda serta mempelajari
bahan ajar yang berbeda pula.
2. Pengembangan konsep belajar tuntas ( mastery
learning ) atau belajar sebagai penguasaan (learning of mastery ).
Suatu falsafah pembelajaran yang mengatakan bahwa
dengan sistem pembelajaran yang tepat, maka semua peserta didik dapat
mempelajari semua bahan yang diberikan dengan hasil yang baik.
3. Pendefinisian kembali terhadap bakat.
Dalam kaitan ini Hall (1986 ) menyatakan bahwa
setiap peserta didik dapat mencapai tujuan pembelajaran secara optimal, jika
diberikan waktu yang cukup. Jika asumsi itu diterima maka perhatian harus
dicurahkan kepada waktu yang diperlukan untuk kegiatan belajar.
Implikasinya terhadap pembelajaran:
a) Pembelajaran perlu lebih menekankan pada
kegiatan individual meskipun dilaksanakan secara klasikal, dan perlu
memperhatikan perbedaan peserta didik.
b) Perlu diupayakan lingkungan belajar yang kondusif,
dengan metode dan media yang bervariasi, sehinnga memungkinkan setiap peserta
didik belajar dengan tenang dan menyenangkan.
c) Dalam pembelajaran perlu diberikan waktu yang
cukup, terutama dalam penyelesaian tugas atau praktek, agar setiap peserta didik
dapat mengerjakan tugas belajarnya dengan baik.
Ashan ( 1981 ) mengemukakan 3 hal yang perlu
diperhatikan dalam pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi, yaitu penetapan
kompetensi yang hendak dicapai, pengembangan strategi untuk mencapai kompetensi
dan evaluasi.
C KARAKTERISTIK KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI
Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi
antara lain mencakup seleksi kompetensi yang sesuai, spesifikasi
indikator-indikator evaluasi untuk menentukan kesuksesan pencapaian kompetensi
dan pengembangan sistem pembelajaran. Kurikulum berbasis kompetensi juga
memiliki sejumlah kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik, penilaian
dilakukan berdasarkan standar khusus sebagai hasil demonstrasi kompetensi yang
ditunjukkan oleh peserta didik. Pembelajaran telah menekankan pada kegiatan
individual personal untuk menguasai kompetensi yang dipersyaratkan, peserta
didik dapat dinilai kompetensinya kapan saja dan bila mereka telah siap, dan
dalam pembelajaran peserta didik dapat maju sesuai dengan kecepatan dan
kemampuan masing-masing.
Depdiknas (2002 ) mengemukakan bahwa kurikulum
berbasis kompetensi memilki karakteristik sbb:
1) Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa
baik secara individual maupun klasikal.
2) Berorientasi pada hasil belajar ( learning
outcomes ) dan keberagaman.
3) Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan-pendekatan metode yang bervariasi.
4) Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga
sumber belajar lainnya yang memiliki unsur educatif.
5) Penilaian menekankan pada proses dan hasil
belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
A. Pendahuluan
Pemerintah telah mempercepat pencanangan Milenium
Development Goals, yang ssemula dicanangkan tahun 2020 dipercepat menjadi tahun
2015. Milenium Development Goals adalah era Pasar Bebas atau Era Globallisasi.
Sebagai era pencanangan mutu atau kualitas, siapa yang berkualitas dialah yang
akan maju dan mampu mempertahankan eksisitensinya. Oleh karena itu pembangunan
SDM yang berkualitas merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar
lagi. Hal tersebut mutlak dilakukan, karena akan menjadi penopang utama
pembanguanan nasional yang mandiri dan bekeadilan, Good Governance and Clean
Govenance, serta menjadi jalan keluar bagi bangsa Indonesia dari multidimensi
krisis, kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
Salah satu cara untuk meningkatkan SDM adalah
melalui peningkatan pendidikan. Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan
tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum meerupakan komponen pendidikan,
baik oleh pengelola maupun penyelenggara, khususnya oleh guru dan kepala
sekolah. Karena kurikulum dibuat secara sentralistik, setiap satuan pendidikan
diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh pemerintah
pusat menyertai kurikulum tersebut.
B. Apa itu KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah,
karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
karakteristik peserta didik. Sekolah dan Komite Sekolah, atau Madrasah dan
Komite Madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabus
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi kelulusan.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan agar
lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki
tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan
merupakaqn keharusan agar sistem pendidikan nasional tersebut selalu relevan
dan kompetitive. Hal tersebut juga sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas Pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional
pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun,
dikembangkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang sudah siap dan
mampu mengembangkannya dengan memperhatikan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 36
• Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
• Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
• Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar
kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang
dibuat oleh BSNP.
Dalam pengembangan KTSP, perlu juga diperhatikan
upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran stratetgis guru dan dosen yang
meliputi :
Penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional
Pembinaan dan pengembangan potensi guru dan dosen
Perlindungan hukum
Perlindungan profesi
Perlindungan keselamatan dan keselamatan kerja
Penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional
Pembinaan dan pengembangan potensi guru dan dosen
Perlindungan hukum
Perlindungan profesi
Perlindungan keselamatan dan keselamatan kerja
C. Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(ototnomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah sebagai berikut
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
D. Landasan Pengembangan KTSP
KTSP dilandasi oleh UU dan peraturan pemerintah
sebagai berikut :
a. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
b. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
c. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang standar
Isi
d. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang standar
kompetensi kelulusan
e. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang
pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23
E. Karakteristik KTSP
Karakteristik KTSP dapat diketahui antara lain
dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja,
proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga
pendidikan, serta sistem penilaian karakteristik KTSP sebagai berikut
”pemberian otonomi yang luas kepada sekolah satuan pendidikan, partisipasi
masyarakat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokratis dan profesional
, serta tim kerja yang kompak dan transparan.
UU SPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 19
UU SPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 19
menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Prinsip-prinsip umum kurikulum dan pengajaran adalah siswa diberi
kesempatan mempraktekkan perilaku munurut tujuan, pengalaman belajar, memberikan
kesempatan bagi siswa menghadapi isi pelajaran. Siswa memperoleh kepuasan
menerima pelajaran, level pelajaran dalam rentang yang dimungkinkan bagi siswa
untuk dilibatkan. Pengalaman belajar memberikan hasil yang nyata dan
pembelajaran siswa akan diperkuat, diperdalam dan diperluas. Dengan demikian
pada prinsipnya kurikulum di desain untuk dapat diterima siswa dengan baik,
karena jika siswa tidak mampu mengikuti kurikulum yang disampaikan maka
kurikulum tersebut tidak akseptabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar