Selasa, 29 Desember 2020

PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENDIKBUD NO 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

 Kelompok 14 

PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENDIKBUD NO 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Analisis Kebijakan PAI di Indonesia 

Dosen : Prof. Dr. H. Deden Makbulloh, M. Ag. Dr. Imam Syafe’i, M. Ag. Dr. Muhammad Ihsan Dacholfany, M. Ed. DisusunOleh: Fitri Zainatul M (1986108045) Jurusan : Pendidikan Agama Islam Semester / Kelas : III / B PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1440 H / 2019 M 

ii KATA PENGANTAR 

Bismillahirrahmanirrahiim, Alhamdulillah, Segala puji penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT sang maha pencipta atas berkat rahmat, taufik dan karunianya sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Analisis Kebijakan PAI di Indonesia. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kebodohan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat ini. Ucapan terima kasih kepada Dosen Pengampu yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini dan kepada teman-teman yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun khususnya dari dosen mata kuliah Tafsir Tarbawi, guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik dimasa yang akan datang. Bandar Lampung, 20Desember 2020 Penyusun iii 

DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL...................................................................................i 

KATA PENGANTAR.................................................................................ii 

DAFTAR ISI...............................................................................................iii 

BAB I PENDAHULUAN........................................................................... 5 

A. Latar Belakang.............................................................................. 5 

B. Rumusan Masalah......................................................................... 6 

C. Tujuan .......................................................................................... 6

 BAB II PEMBAHASAN............................................................................ 7 

A. kebijakan Permendikbud No19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik (BOS) ........................................................................................... 7 

B. analisis kebijakan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik (BOS)..................................................... 

10 BAB III PENUTUP.................................................................................... 14 A. Kesimpulan................................................................................... 14 

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 15  

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pendidikan adalah salah satu kunci dalam meningkatkan taraf hidup sebuah masyarakat. Dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun 2009 wajib mendapatkan pendidikan dasar. Pendidikan merupakan suatu hak yang diberikan Negara, kepada setiap warga Negara tanpa terkecuali. Peran negara dalam bidang pendidikan tersurat dalam undang-undang menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga Negara (UUD1945) Pendidikan sendiri memiliki standar yang telah ditetapkan ke dalam 8 Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari 1) standar kompetensi lulusan; 2) standar isi; 3) standar proses; 4) standar pendidikan dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan;7) standar pembiayaan pendidikan; 8) standar penilaian pendidikan(PP Nomor 32 Tahun2013). Penyelenggaraan pendidikan tentunya harus memenuhi standar yang telah ditetapkandiatas, termasuk standar pembiayaan pendidikan. Pembiayaan merupakan salah satu investasi sumber daya dalam pendidikan. 1 Program BOS yang memberikan bantuan dana untuk kegiatan operasional sekolah dalam jumlah yang cukup besar, khususnya untuk sekolah-sekolah di daerah perdesaan dan sekolah-sekolah yang sebagian besar siswanya berasal dari kalangan menengah kebawah, telah mengubah struktur pendanaan sekolah secara signifikan. Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS diperuntukan setiap sekolah di 1 Rubiyati, W., & Ismanto, B. Evaluasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diSekolah Dasar.Jurnal Kependidikan: Jurnal Hasil Penelitian dan Kajian Kepustakaan di Bidang Pendidikan,Pengajaran dan Pembelajaran, Juli 2020. Vol. 6, No. 2. 5 Indonesian bertujuan untuk mengatasi beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun. Kebijakan pemerintah dengan memberi bantuan dana BOS rawan terjadi penyelewengan dan ketidakefektifan menejemen dana BOS. Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1) membebaskan seluruh siswa SD dan SMP dari biaya operasi sekolah, 2) membebaskan seluruh siswa miskin dari pungutan apapun baik di sekolah negeri maupun swasta, dan 3) meringankan biaya operasional sekolah terutama bagi sekolah swasta (Dirjen Pendidikan Dasar tentang Petunjuk Teknis BOS tahun 2015, 2015: 3). Agar dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat terpakai secara efektif dan efisien maka perlu adanya menejemen atau pengelolaan yang baik. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kebijakan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)? 2. Bagaimana analisis kebijakan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui kebijakan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). 2. Untuk mengetahui analisis Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). 6 

BAB II PEMBAHASAN A. PERMENDIKBUD RI NO 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENDIKBUD NO 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 

Menimbang: a. Bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 

b. Bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.2 Mengingat: 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). h. 2 7 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) 5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242) 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124) 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN 8 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER. Pasal I 1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: 3 Pasal 9A 1. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah, b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. 2. Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. 3 Ibid,. h. 3 9 3. Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan tunjangan profesi, c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. 4. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. B. Analisis Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk Teknis Bantuan Operasional sekolah (BOS) Program BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dasar pelaksanaan dana BOS adalah (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan dana BOS, (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunanan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS untuk Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, (3) Peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman umum dan alokasi dana BOS. 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2016 menyebutkan tujuan dana BOS SD dan SMP secara umum untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SNP dan secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk (1) membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasional sekolah; (2) membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan di sekolah negeri dan swasta; (3) meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Peranan program BOS bukan hanya untuk mempertahankan jumlah peserta didik, tetapi berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar. Selain itu, kenaikan jumlah dana BOS yang signifikan mulai tahun 2009 diharapkan akan menjadikan BOS sebagai pilar utama mewujudkan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya dan konsekuensinya pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pendididkan dasar. Mekanisme penyaluran dana BOS dari tahun ke tahun mengalami perubahan mulai dari tahun 2005-2010 penyaluran dana BOS dari kas umum Negara (RKUN) langsung transfer ke rekening sekolah; tahun 2011 mekanisme penyalurannya berubah dari kas umum Negara (RKUN) transfer ke kas umum daerah (RKUD) pemerintah kabupaten/kota baru ke rekening sekolah; dan tahun 2012 sampai sekarang mekanisme penyalurannya dari kas umum Negara (RKUN) transfer ke kas umum daerah (RKUD) pemerintah propinsi baru transfer ke rekening sekolah.4 4 Julianti Potoh , Vetjen Ilat , Hendrik Manosoh. Analisis Pengelolaan Bantuan Oprasional Sekolah Pada Satuan Dasar Dikota Mobagu. Program Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi. h. 224 11 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang melakukan penyesuaian petunjuk teknis dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS). Penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung sekolah-sekolah menerapkan pembelajaran dari rumah.5 Sejak Covid-19 mewabah diIndonesia. Kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer. Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri,kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guruguru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% tidak berlaku. karena setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda, maka kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS. Dalam Pasal 9a ayat3, ditekankan bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus memenuhi persyaratan tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 dan tidak untuk membiayai guru honorer baru, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yangditetapkan PemerintahPusat. Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini. Namun,hal ini diikuti dengan 5 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). h. 2 12 pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebiht ransparan dan akuntabel. Perubahan Permendikbud yang mendasar khusus dimasa pandemi covid-19 ini, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat. Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasikhusus(DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung kerekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali pertahun. Hal ini juga membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung kerekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien. Penetapan surat keputusan(SK)sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin 13 optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. Karena sudah diberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Denganbegitu,Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah. Mendatang, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. 

14 BAB III PENUTUP A. KESImPULAN Perubahan Permendikbud yang mendasar khusus dimasa pandemi covid-19 ini, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. 

15 DAFTAR PUSTAKA Rubiyati, W., & Ismanto, B. Evaluasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diSekolah Dasar.Jurnal Kependidikan: Jurnal Hasil Penelitian dan Kajian Kepustakaan di Bidang Pendidikan,Pengajaran dan Pembelajaran, Juli 2020. Vol. 6, No. 2. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Julianti Potoh , Vetjen Ilat , Hendrik Manosoh. Analisis Pengelolaan Bantuan Oprasional Sekolah Pada Satuan Dasar Dikota Mobagu. Program Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar