Selasa, 29 Desember 2020

PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENDIKBUD NO 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

 Kelompok 14 

PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENDIKBUD NO 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Analisis Kebijakan PAI di Indonesia 

Dosen : Prof. Dr. H. Deden Makbulloh, M. Ag. Dr. Imam Syafe’i, M. Ag. Dr. Muhammad Ihsan Dacholfany, M. Ed. DisusunOleh: Fitri Zainatul M (1986108045) Jurusan : Pendidikan Agama Islam Semester / Kelas : III / B PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1440 H / 2019 M 

ii KATA PENGANTAR 

Bismillahirrahmanirrahiim, Alhamdulillah, Segala puji penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT sang maha pencipta atas berkat rahmat, taufik dan karunianya sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Analisis Kebijakan PAI di Indonesia. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kebodohan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat ini. Ucapan terima kasih kepada Dosen Pengampu yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini dan kepada teman-teman yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun khususnya dari dosen mata kuliah Tafsir Tarbawi, guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik dimasa yang akan datang. Bandar Lampung, 20Desember 2020 Penyusun iii 

DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL...................................................................................i 

KATA PENGANTAR.................................................................................ii 

DAFTAR ISI...............................................................................................iii 

BAB I PENDAHULUAN........................................................................... 5 

A. Latar Belakang.............................................................................. 5 

B. Rumusan Masalah......................................................................... 6 

C. Tujuan .......................................................................................... 6

 BAB II PEMBAHASAN............................................................................ 7 

A. kebijakan Permendikbud No19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik (BOS) ........................................................................................... 7 

B. analisis kebijakan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik (BOS)..................................................... 

10 BAB III PENUTUP.................................................................................... 14 A. Kesimpulan................................................................................... 14 

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 15  

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pendidikan adalah salah satu kunci dalam meningkatkan taraf hidup sebuah masyarakat. Dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun 2009 wajib mendapatkan pendidikan dasar. Pendidikan merupakan suatu hak yang diberikan Negara, kepada setiap warga Negara tanpa terkecuali. Peran negara dalam bidang pendidikan tersurat dalam undang-undang menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga Negara (UUD1945) Pendidikan sendiri memiliki standar yang telah ditetapkan ke dalam 8 Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari 1) standar kompetensi lulusan; 2) standar isi; 3) standar proses; 4) standar pendidikan dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan;7) standar pembiayaan pendidikan; 8) standar penilaian pendidikan(PP Nomor 32 Tahun2013). Penyelenggaraan pendidikan tentunya harus memenuhi standar yang telah ditetapkandiatas, termasuk standar pembiayaan pendidikan. Pembiayaan merupakan salah satu investasi sumber daya dalam pendidikan. 1 Program BOS yang memberikan bantuan dana untuk kegiatan operasional sekolah dalam jumlah yang cukup besar, khususnya untuk sekolah-sekolah di daerah perdesaan dan sekolah-sekolah yang sebagian besar siswanya berasal dari kalangan menengah kebawah, telah mengubah struktur pendanaan sekolah secara signifikan. Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi kelangsungan pendidikan salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS diperuntukan setiap sekolah di 1 Rubiyati, W., & Ismanto, B. Evaluasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diSekolah Dasar.Jurnal Kependidikan: Jurnal Hasil Penelitian dan Kajian Kepustakaan di Bidang Pendidikan,Pengajaran dan Pembelajaran, Juli 2020. Vol. 6, No. 2. 5 Indonesian bertujuan untuk mengatasi beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun. Kebijakan pemerintah dengan memberi bantuan dana BOS rawan terjadi penyelewengan dan ketidakefektifan menejemen dana BOS. Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1) membebaskan seluruh siswa SD dan SMP dari biaya operasi sekolah, 2) membebaskan seluruh siswa miskin dari pungutan apapun baik di sekolah negeri maupun swasta, dan 3) meringankan biaya operasional sekolah terutama bagi sekolah swasta (Dirjen Pendidikan Dasar tentang Petunjuk Teknis BOS tahun 2015, 2015: 3). Agar dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat terpakai secara efektif dan efisien maka perlu adanya menejemen atau pengelolaan yang baik. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kebijakan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)? 2. Bagaimana analisis kebijakan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)? C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui kebijakan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). 2. Untuk mengetahui analisis Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). 6 

BAB II PEMBAHASAN A. PERMENDIKBUD RI NO 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENDIKBUD NO 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 

Menimbang: a. Bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 

b. Bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.2 Mengingat: 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). h. 2 7 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) 5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242) 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124) 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN 8 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER. Pasal I 1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: 3 Pasal 9A 1. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah, b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. 2. Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. 3 Ibid,. h. 3 9 3. Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan tunjangan profesi, c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. 4. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. B. Analisis Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk Teknis Bantuan Operasional sekolah (BOS) Program BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dasar pelaksanaan dana BOS adalah (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan dana BOS, (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunanan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS untuk Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, (3) Peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman umum dan alokasi dana BOS. 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2016 menyebutkan tujuan dana BOS SD dan SMP secara umum untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SNP dan secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk (1) membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasional sekolah; (2) membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan di sekolah negeri dan swasta; (3) meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Peranan program BOS bukan hanya untuk mempertahankan jumlah peserta didik, tetapi berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar. Selain itu, kenaikan jumlah dana BOS yang signifikan mulai tahun 2009 diharapkan akan menjadikan BOS sebagai pilar utama mewujudkan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya dan konsekuensinya pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pendididkan dasar. Mekanisme penyaluran dana BOS dari tahun ke tahun mengalami perubahan mulai dari tahun 2005-2010 penyaluran dana BOS dari kas umum Negara (RKUN) langsung transfer ke rekening sekolah; tahun 2011 mekanisme penyalurannya berubah dari kas umum Negara (RKUN) transfer ke kas umum daerah (RKUD) pemerintah kabupaten/kota baru ke rekening sekolah; dan tahun 2012 sampai sekarang mekanisme penyalurannya dari kas umum Negara (RKUN) transfer ke kas umum daerah (RKUD) pemerintah propinsi baru transfer ke rekening sekolah.4 4 Julianti Potoh , Vetjen Ilat , Hendrik Manosoh. Analisis Pengelolaan Bantuan Oprasional Sekolah Pada Satuan Dasar Dikota Mobagu. Program Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi. h. 224 11 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang melakukan penyesuaian petunjuk teknis dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS). Penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung sekolah-sekolah menerapkan pembelajaran dari rumah.5 Sejak Covid-19 mewabah diIndonesia. Kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer. Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri,kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guruguru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% tidak berlaku. karena setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda, maka kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS. Dalam Pasal 9a ayat3, ditekankan bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus memenuhi persyaratan tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 dan tidak untuk membiayai guru honorer baru, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yangditetapkan PemerintahPusat. Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini. Namun,hal ini diikuti dengan 5 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). h. 2 12 pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebiht ransparan dan akuntabel. Perubahan Permendikbud yang mendasar khusus dimasa pandemi covid-19 ini, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat. Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasikhusus(DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung kerekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali pertahun. Hal ini juga membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung kerekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien. Penetapan surat keputusan(SK)sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin 13 optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. Karena sudah diberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Denganbegitu,Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah. Mendatang, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. 

14 BAB III PENUTUP A. KESImPULAN Perubahan Permendikbud yang mendasar khusus dimasa pandemi covid-19 ini, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. 

15 DAFTAR PUSTAKA Rubiyati, W., & Ismanto, B. Evaluasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diSekolah Dasar.Jurnal Kependidikan: Jurnal Hasil Penelitian dan Kajian Kepustakaan di Bidang Pendidikan,Pengajaran dan Pembelajaran, Juli 2020. Vol. 6, No. 2. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan mendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Julianti Potoh , Vetjen Ilat , Hendrik Manosoh. Analisis Pengelolaan Bantuan Oprasional Sekolah Pada Satuan Dasar Dikota Mobagu. Program Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi.

Senin, 07 Desember 2020

PENGALAMAN STUDI TOUR M. IHSAN DACHOLFANY KE PAKISTAN

 

PENGALAMAN STUDI TOUR M. IHSAN DACHOLFANY  KE PAKISTAN

 

Perjalanan ke luar negeri, haruslah mendapatkan wawasan, kenagan  dan pengalamana yang bermanfaat sehingga menjadi pembelajaran bagi dirinya maupun orang lain, begitu juga dalam perjalanan ke Pakistan, yang kebetulan menapat undangan dari Pemerintah Pakistan melalui Komisi  Pendidikan kepercayaan untuk hadir pada acara Konferensi internasional sebagai Key note Speaker bersama dengan negara Saudi, UK dan Malaysia.

Berdasarkan wawancara dengan saudara M. Ihsan Dacholfany, bahwasannya tulisan ini hanya berniat baik agar berguna dan bermanfaat, bagaimana proses perjalanan serta berbagi  pengalaman saja,  Undangan yang dia terima  dari Pemerintah Pakistan melalui Kementrian Pendidikan melalui  kawannya Dr. Nanang dengan syarat   mengirimkan abstrak makalah dan biodata diri yang lengkap lalu diseleksi oleh panitia.

Setelah diseleksi artikel dan biodata diri oleh Panitia, semua calon key note speaker diberitahukan melalui email tentang pemberitahuan  keynote speaker, apakah diterima atau tidak, bagi yang mendapat kesempatan untuk hadir di Pakistan, dengan konsekuensi pembiayaan akomodasi, pesawat, penginapan, serta lainnya ditanggung oleh pemerintah Pakistan.

Perjalanan  ke Pakistan, tentunya  tidak semudah yang dia alami pada saat  pergi ke Singapura, Brunai Darussalam, Thailand Malaysia disebabkan harus mengurus Visa, Para Pengunjung atau yang mau pergi ke Pakisatan  dharuskan  mengurus Visa terlebih dahulu di Kedutaan Pakistan yang berada di Jakarta dengan membawa surat undangan sebagai dari lembaga pengundang/sponsor/Penanggung Jawab, kami yang Keynote Speaker juga harus menunjukan surat undangan walaupun melalui E-Mail, Tentunya hal ini,brau pertama kali mengurus visa sendiri, walaupun mengalami kesusahan dalam melengkapi persyaratan   harus tetap dijalani, yang dimulai dari bawa photocopy  KTP (Kartu tanda Pendiduduk),  dan kartu Keluarga (KK) ,  pengantar tempat kerja/kampus, surat undangan dari kampus atau lembaga  yang mengundang/sponsor, pasport halaman pertama (data diri), surat pengantar RT, Kelurahan, Polsek, Polres,Polda dari tempat asal kita, lalu dibawa ke Mabes Polri Ke Jakarta (semua masing-masing memerlukan pas photo yang berukuran 4x6 berlatarbelakang merah sebanyak 5 lembar)  dengan mengisi formulir yang telah disediakan atau bisa didownload, harus ada surat  izin keluraga (/istri/suami/keluarga)  untuk menguruskan SKCK(Surat Keterangan Catatan Sipil), sedangkan untuk mengurus Visa harus ada undangan sponsor/lembaga yang mengundang, bukti surat keterangan dan kepemilikan Rekening Bank, surat izin dari kampus / atasan serta mengisi formulir tentang biodata diri kita mulai dari data orangtua , anak, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan Pas foto berlatar belakang Biru yang berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, Dengan menunggu sabar, setelah menunggu selama 3 hari dalam mengurus Visa di Kedutaan Pakistan yang beralamat di Mega Kuningan Barat, Block E.3.9.Kav.5-8, Rt.1. Rw.2 Kuningan Jakarta Seklatan, telp.021-57851836, visa dapat diterima dengan mendapatkan izin dari Kedutaan Pakistan  selama 2 minggu untuk tinggal di sana, bagi yang mau kuliah untuk menjadi calon, bianya bersamaan dengan calon mahasiswa lain,adapun  orang Indonesia yang bekerja di sana untuk komunikasi adalah mb Jingga, sedangkan  kantor kedutaan untuk mengurus Visa, dibuka pada  hari Senin sampai hari Jumat, dibuka mulai jam 8 pagi sd 12 siang saja, dan membayar uang 250 sd 750 ribu, tergantuang tujuan untuk datang ke Pakistan, yang disetor langsung ke Bank yang telah ditentukan, untuk  menguruskan visa sebaiknya beberapa minggu sebelum keberangkatan, dan tidak usah membeli tiket terlebih dahulu sebelum ada kepastian Visa akan diterima, dalam pembelian tiket pesawat, bisa dibeli melalui travel / agent yang bisa dipercaya, jika mau beli sendiri bisa melalui melalui online seperti sky, ....dan harus mempunyai  kartu kridit bank sebagai syarat pembayarannya, Jika ada  kawan atau panitia yang berada  di sana dan mau membantu, lebih baik beli di sana sebab  harganya lebih murah, kita hanya memberitahu data pasport kita, beberapa hari di sana dan mau transit ke mana saja, dan rentang waktu perpindahan pesawat harus sesuai dan cukup waktunya.

Jika mau ke Pakistan  dari daerah, biasanya transit di bandara Soekarno hatta di Jakarta, lalu ke Malaysia Kulalumpur atau Qatar  lalu ke Pakistan, alangkah baiknya beli tiketnya connect (bersambung) dengan pesawat yang sama, supaya mudah dalam perpindahan dari pesawat yang satu dengan pesawat yang lainnya, kalaupun beda pesawat (tidak bersambung/ beda pesawat) harus memiliki rentang  waktu paling sedikit 3 jam, sebab setiap negara yang kita transit  harus antri dahulu  di imigrasi menuju ke negara lain dan chek in dahulu dengan antrian yang panjang, dan pasti membutuhkan waktu yang lama.

Melalui pesawat Uni Emirat, perjalanan dari Jakarta menuju negara Qatar sangat menyenangkan, dengan  pesawat yang besar, pelayananan pramugari dan pramugara yang santun dengan menanyakan  menu minuman makanan dan minuman yang kita inginkan secara gratis, serta tempat duduk yang nyaman dengan bantal dan selimut serta layar TV kecil di depan tempat duduk kita,  dengan melalui headset, kita boleh mendengar dan menonton, mulai dari komedi, musik, berita, film perang, game, promosi keindahan alam negara, gedung gedung yang indah  serta melihat  Musium dan kampus yang ada di sana dan lainnya, selama lebih kurang 6 jam tidak terasa, sampailah ke negera Qatar, lalu menuju ke Negara Pakistan, di Qatar kebetulan bertemu dengan alumni Pesantren Gontor, Ustadz Dedi Mulyanto, Ustadz Muhammad Ulul Azmi dan ustadz Fikri alumni Mesir yang kerja di Kedutaan Qatar, kamipun bertemu dengan orang Indonesia yang bekerjasana di sana  sambil mengurus kegiatan pembelajaran dan agama di Markaz  Sheikh ‘Abdullah Bin Zaid Zaid Al- Mahmoud Islamic Cultural Center yang di dalam nya ada Qatar Islamic Cultural Center.

Menjelang sore hari  dihantar ke Bandara Qatar, sambil menunggu pemberangkatan pesawat ke Pakistan menuju Multan, ia bertemu dengan dosennya dahulu, yang kebetulan juga  di undang menjadi Key Note Speaker pada acara Konferensi Internasional, beliau adalah dosen senior  di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), yaitu Prof. Dr. Nor Aishah Buang,  bercerita bersama beliau tentang keadaan kampus serta  kenangan selama di Malaysia, khususnya waktu belajar dengan beliau pada  pemberi materi  kuliah tentang research (penelitian) dan Kewirausahaan (Beliau Memang pakarnya), dan teringat pula pada waktu saudara ihsan mengajar mengaji 2 anaknya Prof Nor Aishah Buang di rumahnya, yang sekarang anak-anaknya sudah besar.

            Setelah lama berbincang-bincang di restoran Bandara, akhirnya berangkatlah kami  bersama menuju Pakistan, tidak terasa selama lebih kurang 3 jam, kami sampai malam hari nya di Pakistan tepatnya bandara Multan, setelah melaui pemeriksaan yang ketat dan scan barang serta ditanyai petugas Imigrasi tentang tujuan ke Pakistan, bawa apa saja, siapa yang tanggung jawab di Pakistan dan berapa no HP nya, serta menyerahkan semua bukti undangan, pasport danvisanya dll, setelah pemeriksaan semuanya, barulah kami bertemu panitia Konferensi Internasional, saudara Bilal, seorang  hafidz Qur’an, yang punya  rencana untuk melanjutkan S-3 di Indonesia, beliau memabwa staf kampus dan pihak aparat (angkatan) yang akan menghantar kami ke tempat penginapan bagi keynote speaker dan para undangan dan

Ternyatanya kami disediakan, setiap orang 1 kamar di Guest house kampus, dengan perlengkapan seperti hotel dan pengawalan ketat di dalam Gedung, sengaja Wifi Internet dimatikan, untuk membeli paket inetrnet agar bisa komunikasi dengan keluarga dll, kami tidak boleh keluar, akhirnya paket internet dibelikan oleh panitia karena untuk membeli paket internet  harus menggunakan biodata diri dan scan jari tangan, dan kami tidak boleh sembarang memberikan no telp ataupun kartu nama kecuali sudah dikenal atau panitia.

Pagi harinya, kami dijemput oleh Panitia menuju Aula Konferensi Internasional, tepatnya tanggal 19 Maret 2018 acara Pembukaan dimualai dengan Laporan Ketua Panitia oleh saudara Dr. Abid Shahzad, dan Sambutan Dekan Departemen Pendidikan, Prof.Dr . Akhtar  Ali,   dan Sambutan dari Higher Education Commission of Pakistan (Komisi Perguruan Tinggi Pakistan), hiburan mahasiswa lalu persaentasi para key note speaker hadir dari di aula seperti, Muhammad Zuhdi dan M. Ihsan Dacholfany dari Indonesia, Muhammad Iqbal dari Saudi Arabia, Naveed Sultana dari Nasir Mahmood dan N.B. Jumani dari Islamabad, Muhammad Asif Malik dan Muhammad Sarwar dari Sargodha, Khalid Khrshid dari Multan dan  Nor Aishah Buang dari Malaysia, Naureen Durrani  dari UK, Riaz UI Haq Tariq, Rafaquat Ali Akbar dan Muhammad Saeed dari dari Lahore.

Adapun tema yang disampaikan oleh saudara Ihsan pada  Konferensi internasional adalah Creating Peace And Guidance Noble Character Through Education, yang dijelalaskan dengan menggunakan bahasa Ingris dan Arab begitu juga powerpoinnya dengan judul .

Keseokan harinya, sebagian dari keynote speaker diharap hadir untuk memimpin konferensi internasional dalam rung  paralel,cukup banyak yang persentasi, khususnya dosen di luar kampus maupun  luar kampus serta beberapa mahasiswa pascasarjana S-2 dan S-3 untuk  mempersentasikan hasil tesis dan disertasi mereka, mereka kelihatannya, sudah biasa persentasi dengan menggunakan bahasa Inggris walaupun bahasa keseharian mereka adalah bahasa Urdu, yang agak uniknya di Pakistan, para wanita sangat terjaga maruah (wibawa dan harga diri mereka), khusunya dalam komunikasi atau berbicara yang bukan muhrimnya, apalagimengirim warganegaranya untuk menjadi TKI maupun TKI,  tidak seperti Indonesia yang warganegaranya banyak dikirim krnegera lain, namun anehnya saat acara selesai di ruang paralel, mereka senang sekali mengajak photo bersama dengan kami bahkan diajak selfie, mungkin kami dianggap orang asing dan dosen luar negara.

Setelah acara paralel, sore hari, semua keynote speaker, tamu undangan serta pembicara paralel hadiri semua dalam acara penutupan konferensi Internasional di aula universitas, alhamdulillah acara berjalan lancar dengan laporan ketua panitia, dan dekan, majlis pendidikan tinggi dan pemberian cindera mata dan sertifikat kepada Keynote Speaker dan akhirnya acara ditutup oleh Vice Chansellor  Islamia Bahawalpur University, Prof. Dr.Qaeser Musthaq.

 

Sorenya Panitia dan tamu undangan dan para keynote speaker diber jamuan makan di restoran khas Pakistan dengan menu yang unik, tentunya halal, kami dikawal lagi oleh satu mobil angkatan Pakistan, maklumlah, kami sebagai tamu negara yang harus aman dan nyaman dalam perjalanan.

Malamya para tamu dan para keynote speaker dihantar pulang, khususnya tamu dari luar negara dihantar sampai bandara Multan, transit dahulu ke Dubay, Qatar ataupun Kualalumpur, sedangakan saudara ihsan dihantar samapai ke Islamabad, ibukota Pakistan, sampai ketemu orang yang betul dipercaya untuk menjaga keamaannya, alhamdulillah bertemua dengan mantan ketua IKPM Pakistan, saudara Zulfikri Hasibuan- MS Arabic /Kuwait Hostel yang sekarang ini sedang meneyelesaikan tesisnya.

Lalu saudara ihsan  di bawa ke hotel, yang murah meriah, yang seharinya tidak kurang dari 200 ribu rupiah, maklum mayoritas mahasiswa di Pakistan adalah tinggal di asrama kampus, kalaupun ada sudah berkeluarga, mereka menyewa rumah kecil yang cukup untuk anak istrinya/ suaminya, dengan hotel tersebut saudara ihsan  pun merasa nyaman dan pas utuk istrahat.

 

Pagi itu juga saudara Ihsan  dibawa keliling oleh Zulfikri kampus IIUI  (International Islamic University Islamabad), sambil menghadiri sidang tesis mahasiawa,   menurut sejarah, kampus tersebut  didirikan di Islamabad pada 11 November 1980 M. bertepatan dengan 01 Muharram 1401 H. Dalam bahasa Pakistan biasa disebut, Baina el-Aqwâm Islami University atau Universitas Antar Bangsa. Universitas ini dibangun atas aspirasi dan hasrat negara-negara Muslim yang menginginkan terbentuknya sebuah Universitas Islam berskala Internasional sebagai simbol dari sebuah kebangkitan Islam universal. Insha Allah Indonesia juga sudah merancang dan berInisiatif Pemerintah mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia adalah untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional dan memperkokoh kepemimpinan Indonesia di dunia internasional (ww.tribunnews.com/nasional/2018/01/18/ini-tujuan-dibangunnya-universitas-islam-internasional-di-cimanggis).  Di mana program pendidikan IIUI Pakistan ini lebih diprioritaskan pada Islamic Studies, dengan sistem pendidikan modern yang berpijak pada al-Quran dan as-Sunnah, namun seiring dengan adanya perkembangan zaman IIUI mulai melebarkan sayap dan membuka beberapa fakultas umum. Dalam sistem pendidikan dan pengajaran, IIUI menjadikan Bahasa Arab dan Inggris sebagai bahasa pengantar dalam perkuliahan. Ketika didirikan pada zaman pemerintahan Jendral Zia-ul-Haq IIUI belum memiliki kampus sendiri karena keterbatasan dana, maka pemerintah Pakistan ketika itu memberikan tempat sementara untuk IIUI di pinggiran kota Islamabad menyatu dengan Masjid Faishal (sebuah bangunan hasil arsitektur Mr.Veda Dolokey dari Turki). Masjid ini menempati area seluas 189,705 meter persegi, dan dapat memuat 200 ribu orang. Sejak awal berdirinya hingga sekarang tak kurang 56 negara baik dari negara muslim dan nonmuslim pernah menimba ilmu. Sejak tahun 2001 IIUI telah resmi menempati kampus baru (new campus) di kota Islamabad juga, namun kampus lama masih digunakan oleh Islamic Research Institute (IRI) dan Academy dakwah juga Shariah Academy. Adapun tujuan didirikannya IIUI  ini adalah untuk mencetak dan membina  individu dan masyarakat yang siap mengabdikan diri dalam melakukan pembaharuan dalam segala bidang dengan bingkai nilai dan spirit Islam yang tercermin dalam setiap pribadi pelajar ataupun staf pengajar dan juga sistem pendidikan yang diterapkan. Sehingga yang menonjol dari sistem pendidikan di IIU ini adalah, penggabungan antara sistem pendidikan kalsik (turats) dan modern, Kampus IIUI mempunyai  struktur organisasi yang disebut dengan Majelis al- Umana (Board of Trustees), yang memegang otoritas kebijakan mengikat atas perjalanan IIUI. Di mana Presiden Pakistan langsung menjadi penasehat dari Majelis ini, sedangkan untuk kepengurusan hariannya adalah dipimpin oleh seorang Rektor dan Presiden serta wakil Presiden. Adapun Presiden IIUI sekarang adalah Prof. Dr. Anwar Hussain Siddiqui.

 

            Adapun  Keunggulan Kuliah di IIUI memiliki Kurikulum yang telah terakreditasi secara internasioanal dan Universitas yang menerapkan kolaborasi dengan universitas-universitas asing ternama, dan banyak diminati pelajar asing dari berbagai Negara serta Universitas pertama di Pakistan yang kurikulumnya mengajarkan bidang ilmu- ilmu Islam, sains dan manajemen serta Fakultas-fakultas yang bonafide dengan fasilitas kelas yang sangat nyaman dengan  full-AC, adapun Studi-studinya lebih ditekankan pada bidang penelitian (research), kelebihannya juga tata letak kampus yang sangat bagus dan fasilitas yang lengkap, khususnya dalam hal akses internet secara cuma-cuma, juga tersedia lebih dari 70 bus mahasiswa yang membawa mahasiswa ke berbagai tujuan tanpa dipungut biaya (Gratis), sedangkan bagi mahasiswa asing disediakan hostel atau asrama.

Pada umumnya tenaga Pengajar/ dosen  International Islamic University datang dari berbagai perguruan tinggi terkenal di dunia, merupakan lulusan program S2 dan S3 dari Universitas Islam Madinah, Universitas Imam bin Saud Riyadh, International Islamic University Islamabad Pakistan, Universitas Al-Azhar Mesir, Universitas Cairo-Mesir, Universitas Punjab Lahore, Universitas Michigan Law School Aan-Abbrorr USA, Universitas London UK, Harvard University dan beberapa perguruan tinggi lainnya.

            Setelah ke kampus saudara Ihsan diajak ke Masjid Faesal, sambil membeli soevenir khas Pakistan sambil,  masjid Faisal  adalah masjid terbesar di Pakistan, letaknya di Islamabad, ibu kota negara itu. Islamabad. Masjid ini dianggap sebagai Masjid Nasional Pakistan, namanya menyandang almarhum dari  Raja Faisal bin Abdul-Aziz dari Arab Saudi, yang mendukung dan mendanai proyek pembangunannya. Masjid Faisal berdiri di tanah seluas 5.000 m2, dapat menampung 10 ribu jamaah dalam ruang shalat, 24 ribu di portico, 40 ribu di halaman, dan 200 ribu dalam halamannya, dengan Interior ruang utama ditutupi dengan lantai marmer putih dan dihiasi dengan mosaik dan kaligrafi oleh seniman Pakistan, Sadeqain, dan lampu gantung khas Turki. Pola mosaik memperindah dinding barat. Kaligrafi ayat ditulis lebih dulu di dinding barat dan ayat lain tertulis dalam tulisan kufi awal diulang dalam pola gambar cermin. Keindahan dari rancangan sederhana yang terpilih. Masjid Faisal adalah karya arsitek Vedat Dalokay yang memenangkan penghargaan Aga Khan untuk bidang arsitektur. Arsitektur masjid ini modern dan unik, tanpa kubah tradisional dan lengkungan yang ada di sebagian besar masjid di seluruh penjuru dunia.

Keesokan harinya, saudara ihsan diajak ketua IKPM, bang Rahman Ali Fauzi/LLB, Syariah and Law/ Kuwait hostel, nbang Fahmi Wira Angkasa, bang Syarif Husain-BS Islamic studies, bang Zulfikri Hasibuan-MS Arabic dan kai jalan –jalan  ke musium Lok virsa adalah budaya indah Pakistan, museum Lok Virsa di Islamabad menyimpan warisan yang kaya dari semua provinsi dengan tampilan budaya Pakistan, peninggalan bersejarah atau artefak dari berbagai bagian negara, museum ini mengintegrasikan semua warisan beragam Pakistan, sementara keindahan semua provinsi termasuk Kashmir dan Gilgit Baltistan adalah apa yang disaksikan para pengunjung begitu mereka memasuki museum, barang-barang antik dari peradaban kuno bersama dengan dinding magis museum menceritakan kisah-kisah sejarah negara yang kaya.Koleksi peninggalan untuk museum Lok Virsa dimulai pada tahun 1974 yang dipajang pada tahun 2004. Museum ini juga menyimpan artefak bersejarah dari zaman para sufi, dengan alat musik antik yang dipamerkan bertujuan untuk mewakili keterampilan rakyat Pakistan. Karena koleksi yang unik, pentingnya dan daya tarik museum meningkat dari hari ke hari berdasarkan kemajuan dan perkembangan zaman.

Setelah itu kami pergi ke Pakistan monument adalah Monumen Pakistan di Islamabad, Pakistan, adalah monumen nasional yang mewakili empat provinsi dan tiga wilayah negara. Setelah kompetisi di antara banyak arsitek terkenal, rencana Arif Masood dipilih untuk desain akhir. Bentuk bunga mekar dari monumen mewakili kemajuan Pakistan sebagai negara berkembang pesat. Empat kelopak utama dari monumen mewakili empat provinsi (Balochistan, Khyber-Pakhtunkhwa, Punjab, dan Sindh), sedangkan tiga kelopak yang lebih kecil mewakili tiga wilayah (Gilgit-Baltistan, Azad Kashmir dan Wilayah Suku yang Diatur Federal). Monumen telah dirancang untuk mencerminkan budaya dan peradaban negara dan menggambarkan kisah Gerakan Pakistan, didedikasikan untuk mereka yang mengorbankan diri untuk generasi mendatang.

Dari udara monumen tampak seperti bintang (tengah) dan bulan sabit (dibentuk oleh dinding yang membentuk kelopak), ini mewakili bintang dan bulan sabit di bendera Pakistan.

Museum Monumen Pakistan terletak di depan Monumen Pakistan di Shakarparian, Islamabad, Pakistan. Museum dibuat untuk memberi penghormatan kepada mereka yang mengorbankan semua kehidupan untuk sebuah tanah air yang terpisah. Pemerintah Pakistan membangun museum ini untuk menunjukkan beberapa gerakan khusus dalam pembuatan Pakistan. Museum Monumen Pakistan adalah tempat terbaik untuk para pecinta sejarah. Ada jam 10 pagi hingga 8 malam. Fasilitas museum termasuk dokumenter audio, buku sejarah,dan kami pun pergi ke Daman e-Koh Islamabad, kami pun keliling naik onta  di sana.

Hari selanjutnya diajak bang Fauzi ke melihat pakistan paradise day Pakistan di lapangan (https://www.youtube.com/watch?v=aUMyKnxvEmc), menurut sejarah bahwa Pakistan Day) atau Pakistan Resolution Day, juga Hari Republik, adalah hari libur nasional di Pakistan untuk memperingati Resolusi Lahore yang disahkan pada 23 Maret 1940  dan adopsi dari konstitusi pertama Pakistan selama transisi dari Dominion of Pakistan ke Republik Islam Pakistan pada 23 Maret 1956 menjadikan Pakistan sebagai republik Islam pertama di dunia dan Pawai Hari Republik oleh angkatan bersenjata sering menjadi bagian dari perayaan serta  Hari itu merayakan adopsi resolusi Pakistan oleh Liga Muslim di Minar-e-Pakistan (dinyalakan Menara Pakistan) yang menyerukan pembentukan federasi independen yang terdiri dari provinsi-provinsi dengan mayoritas Muslim yang terletak di wilayah barat laut dan timur laut Inggris. wilayah yang dikuasai di India (tidak termasuk Negara-negara pangeran otonom) pada 23 Maret 1940. , Sejak itu, hari ini dirayakan setiap tahun di seluruh negeri sebagai hari libur umum. Angkatan Bersenjata Pakistan biasanya mengadakan parade militer untuk merayakan acara tersebut dan semua libur menyaksikan kegiatan tersebut.

 

Setelah mengikuti acara Paradise day Pakistan, kami juga pergi  Kampus  Alam Iqbal  University, ternyata sama dengan  IIUI , untuk biaya kuliah untuk tingkat magisetr hanya 2 juta 500 ribu nilai rupiah persemester, S-3 hanya 5-6 Juta rupiah, sedangkan S-1 hanya 1 juta 500 ribu rupiah persemester.

Sorenya kami berkumpul di rumah ustadz Khoerul Huda, alumni Gontor, berkumpul IKPM Pakistan dan Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia ( PPMI) cabang Pakistan, perkumpulan hanya sekedar bincang santaindan tajamuk yang hanya berniat untuk silaturahmi, silatur arro’u, silatur amal, silatur bayan dan lain, adapun tema yang dibahas adalah: “How to Succed during and after studying abroad” (https://ppikpm.gontor.ac.id/beritaikpm/ikpm-gontor-cabang-pakistan-adakan-bincang-santai-degan-dr-ichsan-dacholfany/)

 

Beok Paginya,saya harus pulang namun di  malam hari sebelum pulang, kami kumpul di depan hotel sambil minuman khas Pakistan, bersama Taufik Maulana/LLM Syariah and Law, Auliyaurrachman/BS Islamic studies, Heryanto/Sekpri ATHAN KBRI Islamabad dan Zulfikar Alamsyah/Local staff  KBRI Islamabad, mereka banyak bercerita tentang politik dan hukum serta pendidikan di Pakistan, yang mengejutkan bagi saya  adalah, ada  prajurit yang bangga dihukum dan rela ditembak mati  karena telah berani menembak dan membunuh  atasannya karena atasannya telah menghina agama Islam, bagaimana dengan negara lain, termasuk Indonesia.

 Untuk kuliah di IUUI Islamabad dan Islamia University Bahwalpur adalah sebagai kota yang aman dan nyaman untuk kegiatan masyarakat dan perkuliahan walaupun di setiap tempat ada aparat yang menjaga, karena lebih dari 75 % anggaran negara hanya digunakan untuk keamanan.

            Kesesokan harinya, saya pulang ke Indonesia dengan dihantar oleh kawan, melalui bandara Benazir bhuto pakistan, ila liqo Pakistan, mudah-mudahan ada kesempatan untuk hadir kembali, menurut rencana Panitia PPMI akan mengadakan Simposium di Jordan, Insha Allah bisa bertemu kembali.